Daripada Mengada-ada, Novel Baswedan Minta Penyiram Dibebaskan

0
205

9NEWS- Jelang sidang vonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras pada dirinya, penyidik senior KPK Novel Baswedan berkicau di akun Twitter pribadinya.

Dalam kicauan itu, Novel Baswedan membahas mengenai adagium dalam dunia hukum. Dimana disebutkan bahwa melepas seribu orang bersalah lebih baik ketimbang menghukum satu orang tidak bersalah.

“Adagium dalam ilmu hukum lebih baik melepas 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,” ujarnya, Jumat (03/07/2020).

Dalam hal ini, seseorang disebut bersalah jika tidak ada basis bukti yang layak untuk menghukum. “Baik dengan dipaksakan atau dengan kesepakatan untuk dikondisikan dan direkayasa buktinya. Bebaskan,” sambungnya.

Pernyataan ini seolah mengarah pada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang akan menjalani sidang vonis pada 16 Juli 2020.

Sejak awal Novel Baswedan sudah berkoar di publik bahwa dirinya tidak yakin Ronny dan Rahmat merupakan pihak yang melakukan penyiraman.

Ini lantaran penyidik dan jaksa yang bersangkutan tidak bisa memberi penjelasan kaitan antara pelaku dengan barang bukti. “Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?” tegasnya.

Atas dasar itu, Novel Baswedan meminta agar keduanya dibebaskan saja. “Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” cuitnya.(RED)


BAGIKAN BERITA :