Polres Tangsel Sita 22 Unit Sepeda Motor Hasil Pencurian

0
6

9NEWS- Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian. Pria berinisial SN (38) ditangkap di daerah Pandeglang, Banten, Jumat (15/09/2023).

Dari penangkapan penadah SN, polisi berhasil mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor dari berbagai jenis dari aksi kejahatan pencurian itu.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Setu yang kehilangan sepeda motornya.

“Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Cisauk,” ujar Rizkyadi Saputro.

Sementara Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.

“Untuk memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman,” terang Either.

Atas perbuatannya, tersangka SN akan dikenakan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama empat tahun. (RED)


BAGIKAN BERITA :