Tekan Penyebaran Covid-19, Sekda ‘Labrak’ Pelanggar Jam Operasional Usaha

0
175

9NEWS – Setelah Kabupaten Tangerang masuk Zona Merah penyebaran Covid-19, USekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid langsung melakukan inspeksi mendadak kepada pelaku usaha di kawasan CitraRaya, Cikupa. Jumat malam, (25/06/2021)

Sekda tiba di kawasan Citraraya pukul 20.30 langsung memimpin pembagian tugas, yang diikuti oleh personil Satpol PP, TNI, Polri dan BPBD untuk terus menegur pelaku usaha yang masih membandel melewati jam operasional sesuai dengan ketentuan PPKM pukul 20.00 sudah tutup.

Bapak ibu mohon maaf, wilayah kita masuk ke zona merah berarti kekentuannya harus mengikuti pembatasan, sudah banyak saudara rekan dan kerabat yang sudah terpapar Covid-19,” ucap Sekda menjelaskan sambil menyelusuri ruko-ruko di kawasan Citra raya.

Sesekali Sekda, melakukan woro-woro kepada pemilik rumah makan atau warung yang masih membandel membuka dagangannya dan memerintahkan agar menutupnya karena kondisi di wilayah Kabupaten Tangerang kondisi penyebaran Covid-19 sangat cepat.

Mulai malam ini kita terus gencar melakukan monitoring bersama camat, muspika setra satgas ditingkat RT/RW sesuai instruksi pak Bupati,” jelas Sekda.

Monitoring pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, Rumah makan dan kerumunan masyarakat sesuai dengan instruksi mendagri nomor 14 tahun 2021, Peraturan Bupati mengenai PPKM mikro di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang diunggah melalui website Covid-19.tangerangkab.go.id pertanggal 26 Juni 202i. Kasus suspek dirawat 28 orang, kasus konfirmasi total 12395, kasus konfirmasi dirawat 173 orang, kasus konfirmasi isolasi 588 orang, kasus konfirmasi sembuh 11358 orang dan kasus konfirmasi meninggal 276 orang. ( DRA )


BAGIKAN BERITA :