Langgar Perwal PSBB, Siap-siap Izin Dibekukan

0
95

9NEWS- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam Perwal itu terdapat salah satu peraturan yang melarang ojek daring mengangkut penumpang selama masa PSBB yang akan diterapkan Sabtu (18/04/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, menjelaskan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya yakni hanya untuk pengangkutan barang.

“Sesuai Perwal. Tafsirnya itu tertulis tidak boleh mengangkut penumpang,” ujarnya, Kamis (16/04/2020).

Selain itu, kata Wahyudi pengguna sepeda motor pribadi juga diperbolehkan membawa penumpang hanya sesuai dengan satu alamat atau KTP. Lanjutnya, pengguna sepeda motor juga harus menggunakan masker dan sarung tangan ketika berkendara.

“Selain itu pengguna kendaraan mobil pribadi juga diwajibkan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan,” katanya.

Dalam Perwal tersebut adapun jam operasional kendaraan untuk PSBB yang diterapkan di Kota Tangerang berlaku mulai pukul 05.00-19.00 WIB selama 14 hari dari Sabtu, 18 April hingga 1 Mei 2020.

Sedangkan sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB ini adalah pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, pengentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.(RIK)


BAGIKAN BERITA :